Don't Show Again Yes, I would!

Rukun Nikah Yang Wajib Terpenuhi Menurut 4 Mazhab

Rukun bisa berarti macam-macam dalam berbagai situasi dan kondisi. Dalam cakupan yang lebih umum banyak dikenal istilah-istilah yang menggunakan kata rukun seperti rukun agama, rukun iman, rukun islam dan masih banyak lagi.

Akan tetapi bukan itu yang akan kita bahas, rukun dalam pembahasan kali ini ada kaitannya dengan pernikahan.  Kira-kira apa saja rukun dalam pernikahan? Tapi sebelum itu, kita akan mulai dengan mengenalkan rukun itu dahulu.

Baca Juga : Apa Itu Nikah Siri, Syarat dan Hukumnya Bagaimana?

Apa Itu Rukun?

Kata rukun diserap ke dalam Bahasa Indonesia dari Bahasa Arab yaitu ركن dibaca ruknun. Setelah melewati berbagai proses penyerapan bahasa kata itu dilafalkan menjadi rukun oleh lidah orang Indonesia.

KBBI mencatat bahwa rukun itu diartikan menjadi dua lema. Namun lema pertama saja yang rasanya sesuai dengan bahasan kita kali ini.

Rukun dalam contohnya di KBBI digunakan untuk sebuah istilah sesuatu yang harus dipenuhi sehingga keabsahan suatu pekerjaan bisa dicapai.

Semisal shalat tak dianggap sah apabila syarat dan rukunnya tidak terpenuhi. Selain itu arti kedua rukun diartikan menjadi asas, dasar atau sendi.

Dalam ushul fiqh, Syekh Abdul Hamid Hakim mengartikan rukun sebagai hal-hal yang menjadi dasar keabsahan sesuatu dan hal-hal tersebut merupakan bagian darinya. 

Untuk mempermudah pemahaman kita contohkan kegiatan berwudu. Diantara rukun wudhu adalah membasuh wajah.

Wudhu tidak dianggap sah apabila seorang yang berwudu/mutawaddi tidak membasuh wajah sementara membasuh wajah itu merupakan salah satu rangkaian yang perlu dilakukan saat wudu sehingga membasuh wajah adalah bagian dari wudu.

Membaca Surah al-Fatihah dalam shalat adalah contoh rukun karena selain membaca al-Fatihah adalah rukun shalat juga merupakan bagian dan hakikat dari shalat itu sendiri.

Begitu juga rukun nikah dalam islam, semua yang termasuk rukun wajib terpenuhi agar pernikahannya sah, namun jika rukun pernikahan tidak terpenuhi maka pernikahannya tidak sah dan harus diulangi dengan menyempurnakan rukun nikah yang belum ada.

Hukum Meninggalkan Rukun

Sebenarnya jawaban mengenai hal ini sering kita temui, namun kita jarang menyadarinya saja. Kita sering mendengar dua orang yang sedang shalat, lalu setelah shalat salah seorang diantara keduanya menegur temannya itu karena semisalnya ia lupa tidak rukuk “Hei shalatmu batal tadi kamu tidak rukuk”.

Gambaran diatas memberi kita pemahaman bahwa ibadah tanpa rukun dan syarat yang dipenuhi maka ibadah itu tidak sah alias batal.

Hal ini senada dengan pengertian rukun yang telah kita bahas di awal. Sah atau para ulama menyebutkan shahih adalah berkumpulnya rukun dan syarat. 

Dengan demikian suatu akad pernikahan yang memenuhi rukun dan syaratnya dapat dipastikan pernikahan itu sah. Sebaliknya, pernikahan itu batal /batil apabila rukun dan syaratnya tidak terpenuhi.

Rukun Nikah Menuru Empat Mazhab Fiqih

Umumnya kita sebagai Masyarakat Indonesia menganut mazhab Syafi’i sehingga aturan ibadah sehari-hari yang kita gunakan berdasar pada mazhab Syafi’i.

Demikian pula untuk urusan pernikahan, rukun nikah menurut mazhab Syafi’i terdiri dari suami, istri, wali, dua saksi dan shigat.

Bagaimana dengan mazhab lain? Ada sejumlah perbedaan mengenai jumlah rukun nikah menurut mazhab yang lain. Berikut rukun nikah menurut 4 madzhab:

1. Mazhab Hanafi

Rukun nikah menurut mazhab Hanafi ada tiga yaitu 

  1. Shigat
  2. Dua pihak yang berakad (suami dan wali)
  3. Saksi.

Konteks dua pihak yang berakad memiliki arti si suami dan wali, merekalah yang akan melakukan akad pernikahan. Dengan demikian kehadiran si istri tidak menjadi rukun nikah.

Akan tetapi, Hasanuddin juga menyebutkan pendapat beberapa ulama dalam kitab Bidayatyul Hidayah yang menjelaskan bahwa seorang wanita yang melakukan akad untuk dirinya sendiri dengan seorang laki-laki kuf’ah, akad demikian dihukumi boleh.

2. Mazhab Syafi’i

Seperti yang telah disinggung, rukun pernikahan menurut mazhab syafii tercakup dalam lima hal yaitu:

  1. Suami
  2. Istri
  3. Wali
  4. Dua orang saksi
  5. Shigat (Ijab Qabul)

Beberapa ulama Syafi’iyyah menggolongkan dua saksi kedalam syarat bukan rukun karena kedudukan keduanya di luar akad nikah.

Mengapa dua orang saksi ini dihitung sebagai satu tidak seperti suami dan istri yang dirinci satu-satu? Mengapa tidak dalam satu term saja yaitu kedua mempelai?

Syekh Al-Jaziri menyebutkan alasannya karena dua orang saksi tadi memiliki syarat-syarat yang sama sedangkan syarat untuk mempelai itu berbeda. Suami memiliki syarat tersendiri dan istri pun memiliki syarat tersendiri. 

3. Mazhab Maliki

Rukun Nikah menurut mazhab Maliki berjumlah lima yaitu:

  1. Wali dari pihak wanita
  2. Mahar
  3. Suami yang terbebas dari halangan-halangan syariat semisal ihram
  4. Istri yang terbebas dari halangan-halangan syariat seperti ihram dan iddah
  5. Shighat.

Berbeda dengan mazhab Hanafi dan Syafi’i yang menempatkan saksi sebagai rukun nikah, Mazhab Maliki menggolongkan saksi ke dalam syarat keabsahan nikah.

Walaupun mahar termasuk ke dalam rukun tapi tidak mengapa apabila pada saat akad nikah mahar itu tidak disebutkan. Hal ini dikarenakan kedudukan mahar yang dipandang sebagai sesuatu yang ‘tidak boleh tidak’ alias mesti ada. 

4. Mazhab Hanbali

Menurut Mazhab Hanbali rukun pernikahan, seperti yang dikutip dari Hasanudin, berjumlah dua yaitu :

  1. Shighat
  2. Mahar

Hal ini didapat karena keduanya tidak disebutkan dalam penjelasan syarat-syarat nikah. Dengan demikian keduanya digolongkan ke dalam rukun nikah.

Kesimpulan

Pernikahan tentu ingin diberkahi dan berkah itu akan didapatkan apabila dalam proses pemerolehannya sesuai dengan ketentuan yang disyariatkan oleh Allah SWT.

Pernikahan adalah awal dari kehidupan rumah tangga. Pondasi yang baik sebaiknya lebih dahulu ditegakkan daripada membangun dinding rumah, supaya rumah itu kuat.

Menikah yang sah baik di mata agama maupun hukum sama-sama harus diperjuangkan. Ketaatan kita dengan aturan pemerintah membuat kita memiliki perlindungan hukum negara dan ketaatan kita pada aturan agama Islam akan mendatangkan berkah dalam rumah tangga.

Oleh karena itu, untuk meraih pernikahan yang berkah tentunya pernikahan harus memenuhi rukun dan syarat sesuai dengan syariat Islam, mazhab manapun yang kita anut.

Editor : Dodi Insan Kamil

Page: 1 2
Next
Share:

Indra Gunawan

"Hidup adalah bukti kepercayaan Tuhan pada kita, jalanilah dengan semangat"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *