Don't Show Again Yes, I would!

Apa Itu Nikah Siri, Syarat dan Hukumnya Bagaimana?

Apa itu nikah siri? Istilah ‘nikah siri’ seringkali menimbulkan anggapan negatif di kalangan banyak orang. Hal ini mungkin saja dipengaruhi oleh kata siri yang melekat pada istilah itu.

Siri diambil dari bahasa Arab yaitu sirri yang artinya sembunyi-sembunyi/rahasia sebagai lawan dari jahr yaitu terang-terangan.

Kamu seringkali mendengar atau melihat berita-berita yang berseliweran tentang pihak-pihak semisal artis atau pejabat yang menikah secara siri atau sembunyi-sembunyi.

Nah kita sekarang akan membahas secara lengkap tentang apa itu nikah siri. Nikah yang selalu saja menjadi berita yang ‘kurang bagus’ di telinga banyak orang. Apakah nikah siri seburuk itu?

Apa itu Nikah Siri?

Kita mulai dengan mengambil pengertian dari KBBI. Istilah ‘nikah siri’ ini dilekatkan dengan agama Islam, nikah siri adalah pernikahan yang dilangsungkan tanpa menghadirkan perwakilan dari KUA (Kantor Urusan Agama) dan hanya melibatkan modin (lebai/lebe, dalam pengucapan Orang Sunda) dan saksi. Hukum pernikahan ini tetap sah di mata syariat Agama. 

Dilansir dari laman NU Online Jabar, disebutkan ada tiga pengertian nikah siri yang dipahami oleh kebanyakan orang Indonesia.

  1. Pertama, Nikah itu sudah dihadiri oleh kedua calon mempelai, saksi dan wali namun sengaja dirahasiakan menurut kesepakatan diantara keluarga.
  2. Kedua, nikah yang hanya menghadirkan dua calon mempelai tanpa wali dan saksi.
  3. Ketiga, nikah yang dihadiri oleh kedua calon mempelai, saksi dan wali namun tidak se-sirri namanya karena pernikahan itu justru dilangsungkan dengan walimah meriah, diketahui masyarakat, hanya saja pernikahan itu tidak tercatat secara hukum. 
  4. Keempat, Pernikahan yang tidak menghadirkan saksi yang sesuai ketentuan syariat. 

Nikah siri menurut ahli seperti yang dikatakan oleh Gunawan memiliki pengertian yang tak jauh berbeda. Pernikahan itu telah memenuhi syarat dan rukun pernikahan namun entah alasan apa pernikahan itu tidak dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama.

Sejarah Kemunculan Nikah Siri

Sejarah mencatat fenomena pernikahan siri ini pernah membuat geger di masa pemerintahan Umar bin Khattab. Kala itu gubernur Irak, al-Mughirah bin Syu’bah dituduh melakukan zina karena ketahuan berkunjung ke rumah seorang perempuan.

Untuk membuktikan tuduhan itu, dihadirkanlah tiga saksi yang mengaku melihat mereka berdua berhubungan badan sedangkan satu orang saksi mengaku hanya melihat gerakan kakinya saja.

Kesaksian itu ditolak oleh Umar dan para saksi itu dijatuhi hukuman cambuk. Ternyata setelah diselidiki lebih lanjut, perempuan itu adalah istri al-Mughirah yang dinikahinya secara sirri/diam-diam. 

Dalam hadis riwayat Imam Malik disinggung tentang nikah sirri yang bersangkut paut dengan pernikahan yang tidak menghadirkan saksi yang cukup.

Teks hadis menyebutkan bahwa pernikahan itu hanya menghadirkan satu saksi laki-laki dan satu saksi perempuan sedangkan dalam penjelasan atas hadis tersebut Syekh al-Zarqani menyebutkan yang juga dikutip dari hadis Nabi yang lain, bahwa nikah yang sah mesti menghadirkan wali dan dua saksi laki-laki yang adil. 

Dengan meninjau hadis ini ditemukan satu pengertian yang dapat ditambahkan sebagai pengertian keempat yaitu pernikahan yang tidak menghadirkan saksi yang sesuai ketentuan syariat. 

Hukum Nikah Siri

Lantas bagaimana hukum nikah siri? Dari empat pengertian yang telah dipaparkan diatas, dua diantaranya sah menurut hukum Islam dan dua sisanya dianggap tidak sah.

1. Nikah Siri yang Sah

  1. Pernikahan dihadiri oleh kedua calon mempelai, saksi dan wali namun sengaja dirahasiakan menurut kesepakatan diantara keluarga.
  2. Nikah yang dihadiri oleh kedua calon mempelai, saksi dan wali namun tidak se-sirri namanya karena pernikahan itu justru dilangsungkan dengan walimah meriah, diketahui masyarakat, hanya saja pernikahan itu tidak tercatat secara hukum. 

2. Nikah Siri yang Tidak Sah

  1. Nikah yang hanya menghadirkan dua calon mempelai tanpa wali dan saksi.
  2. Pernikahan yang tidak menghadirkan saksi yang sesuai ketentuan syariat. 

Nikah siri dihukumi tidak sah karena tidak memenuhi salah satu syarat sah nikah seperti ketiadaan saksi dan wali atau ada saksi tapi tidak memenuhi kriteria yang ditentukan seperti yang diungkapkan oleh Syekh Zarqani.

Walaupun secara agama nikah siri itu sah, tetapi secara hukum positif hal itu telah melanggar hukum. Beberapa kerugian akan diterima oleh si istri siri adalah ia tidak bisa menuntut nafkah lahir batin hak waris manakala suatu saat terjadi perceraian.

Selain itu kalau sewaktu-waktu si istri menderita kekerasan rumah tangga, dia tidak bisa mengajukan pengaduan karena tidak ada hukum yang melindunginya sebab statusnya yang tidak sah secara hukum negara. 

Perbedaan Nikah Siri dan Nikah Normal

Letak perbedaan nikah siri dan nikah pada umumnya bisa dilihat dari tiga segi yaitu proses pernikahan, status hukum dan bukti pernikahan.

1. Proses Pernikahan

Proses pernikahan siri dilakukan secara rahasia-walaupun kadangkala pestanya ada yang diperlihatkan secara terang-terangan, sehingga tidak melibatkan petugas pencatat nikah dengan demikian pernikahan itu tidak tercatat secara hukum.

Beda halnya dengan nikah normal yang selalu mengundang amil-petugas pencatat nikah-yang hadir saat akad nikah dalam rangka mencatat data pernikahan.

2. Status Hukum

Mengenai status hukumnya, karena prosesnya yang tidak melibatkan pegawai pencatat pernikahan, nikah siri dianggap tidak sah menurut hukum positif di Indonesia namun secara agama dihukumi.

Sedangkan nikah normal memenuhi keabsahan menurut dua sudut pandang itu yaitu menurut agama dan negara.

3. Bukti Pernikahan

Letak perbedaan yang ketiga yang masih behubungan dengan segi pertama yaitu penrikahan siri tidak mendapat buku nikah, sedangkan pernikahan yang tercatat secara hukum memperoleh buku nikah resmi.

Syarat-syarat Nikah Siri

Apabila ada yang bersikukuh ingin melakukan nikah siri entah itu alasannya adalah faktor ekonomi, faktor ketidaksetujuan salah satu pihak, faktor dengan dalih agama atau lainnya, sebaiknya ia tetap harus memperhatikan syarat dan rukun yang membuat pernikahan itu sah secara agama walaupun tidak sah di mata hukum negara.

Menurut pendapat ulama Syafi’i sebagaimana dikutip oleh Al-Jaziri, pernikahan memiliki lima rukun yaitu mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali, dua orang saksi laki-laki dan shigat.

Adapun syarat-syarat nikah siri seperti yang dilansir dari detikhikmah.com dikelompokkan menjadi syarat untuk mempelai laki-laki dan syarat untuk mempelai perempuan.

1. Syarat Nikah Siri untuk Laki-Laki

Syarat nikah siri untuk laki-laki adalah

  • Berjenis kelamin laki-laki dan bukan transgender
  • Beragama Islam
  • Memiliki identitas yang jelas
  • Tidak mempunyai hambatan untuk melangsungkan pernikahan seperti bukan mahram perempuan yang akan dinikahi
  • Mampu bertindak hukum
  • Bertanggung jawab dalam berumah tangga
  • Tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah, belum memiliki empat istri.

2. Syarat Nikah Siri untuk Perempuan

Syarat nikah siri untuk mempelai perempuan adalah :

  • Bergender perempuan dan bukan transgender
  • Beragama Islam
  • Memiliki identitas yang jelas
  • Tidak mempunyai hambatan untuk melangsungkan pernikahan seperti bukan mahram laki-laki yang akan menikahinya
  • Tidak dalam masa iddah atau bukan istri orang lain dan tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah.

Contoh Surat Nikah Siri

Walaupun nikah siri tidak memiliki buku nikah tersendiri yang tercatat secara hukum, terdapat surat ketarangan mengenai keabsahan pernikahan secara agama yang strukturnya antara lain:

Judul surat berupa ‘Surat Keterangan Nikah Siri’, Identitas Suami dan istri yang meliputi nama, tempat, tanggal lahir, umur, agama, pekerjaan, status Alamat dan no. KTP.

Titimangsa pernikahan, pernyataan bahwa telah melangsungkan pernikahan secara akad siri. Serta tanda tangan dari kedua belah pihak disertai dengan tanda tangan dari dua saksi dan wali yang menikahkan.

Kamu bisa mendownload contoh surat nikah siri dalam bentuk file .docx yang siap edit dan print, langsung saja.

Download contoh surat nikah

Kesimpulan

Nikah siri memang sah secara agama akan tetapi kita hidup di negara yang memiliki hukum tersendiri selain hukum agama yang berlaku bagi tiap-tiap pribadi.

Hukum negara disusun tentu memiliki maksud melindungi warganya, termasuk juga pernikahan. Bisa dibayangkan bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam rumah tangga pernikahan siri, kemana kita akan mengadukannya?

Terlebih apabila kedua belah pihak keluarga tidak memiliki titik temu untuk menyelesaikan permasalahan, sementara di mata hukum pernikahan itu tidak memiliki kekuatan hukum. Selama tidak ada faktor mendesak pernikahan selalu dianjurkan untuk dilaksanakan secara resmi di kantor KAU. 

Mungkin sekian sobat berkeluarga untuk pembahasan tentang apa itu nikah siri ini, syarat dan hukumnya, jika sobat punya request pembahasan bisa tulis di komentar ya.

Editor : Dodi Insan Kamil

Page: 1 2
Next
Share:

Indra Gunawan

"Hidup adalah bukti kepercayaan Tuhan pada kita, jalanilah dengan semangat"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *