Rukun dan syarat dalam ibadah menjadi pilar penting yang pasti selalu ada karena berkaitan dengan sah atau tidaknya suatu amalan.
Artikel sebelumnya kita telah membahas tentang rukun nikah dan sekarang adalah waktunya membahas mengenai syarat-syarat nikah utamanya syarat-syarat yang berkaitan dengan rukun-rukun nikah.
Pembahasan ini akan sangat panjang apabila kita meninjaunya dari empat mazhab seperti saat kita membahas tentang rukun.
Jadi, kita akan fokuskan pembahasannya pada syarat-syarat sesuai dengan mazhab yang banyak dianut oleh orang Indonesia yaitu mazhab Syafi’i.
Arti Syarat
Asal katanya diambil dari Bahasa Arab yaitu syarthun yang artinya ‘tanda’. Syarthun juga dipahami dengan ‘menetapkan sesuatu’ atau ‘mengharuskan adanya sesuatu’.
Orang Indonesia lalu menyerap kata ini dengan sedikit penyesuaian sehingga didapatilah kata ‘syarat’. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ditemui lima arti syarat.
Akan tetapi, dari kelima arti tersebut hanya arti kedua dan keempat yang sesuai dengan konteks yang dibahas.
Syarat adalah hal-hal yang mesti ada; ketentuan baik berupa peraturan atau petunjuk yang harus diperhatikan dan dilakukan.
Untuk keabsahan terpenuhinya sesuatu diperlukan adanya beberapa syarat. Terdapat syarat yang diharuskan ada di awal saja tidak mesti ada sepanjang perbuatan itu dilakukan contohnya niat dan takbiratul ihram dalam shalat.
Di sisi lain, terdapat syarat yang mesti terjaga sepanjang perbuatan itu dilakukan contohnya suci dan menutup aurat dalam shalat.
Menurut Abdul Hamid Hakim Syarat adalah hal-hal yang menjadi dasar keabsahan sesuatu dan hal-hal tersebut bukan bagian darinya.
Agar mudah dipahami mari kita contohkan: Seseorang yang hendak shalat disyaratkan untuk suci dari hadas dan najis dengan demikian orang itu diharuskan berwudhu.
Nah, suci itu adalah syarat yang menjadikan shalat seseorang sah. Akan tetapi, berwudhu-sebagai alat bersuci- bukan merupakan bagian dari shalat itu.
Setelah kita tahu pengertian syarat, lantas apa bedanya syarat dan rukun? Letak perbedaan antara rukun dan syarat adalah syarat tidak termasuk ke dalam esensi sesuatu yang dilakukan contohnya wudhu dalam shalat. Sementara rukun menjadi bagian dari esensi sesuatu itu contohnya membaca al-Fatihah dalam shalat.
Syarat-syarat Nikah dalam Islam
Dalam Mazhab Syafi’i, syarat-syarat ini sangat berkaitan dengan rukun-rukun nikah yang lima yaitu suami, istri, wali, dua saksi dan shigat. Berikut penjelasannya.
Syarat Nikah Bagi Calon Suami
Dilansir dari NU Online, Imam Zakaria Al-Anshari merinci syarat-syarat calon suami yang meliputi:
- laki-laki itu Beragama Islam
Dengan demikian apabila si pria dan wanita berlainan agama maka pernikahannya tidak sah karena tidak memenuhi syarat walaupun ada yang namanya wanita ahli kitab namun mengenai hal tersebut diperlukan penjelasan lebih lanjut yang cermat dan hati-hati. - Bukan mahram si calon istri atau bukan laki-laki yang tidak boleh menikah dengan si calon istri.
Kaitannya dengan mahram yaitu laki-laki yang haram menikah dengan si calon istri baik mahram karena nasab seperti ayah, paman, saudara kandung; persusuan seperti saudara sepersusuan; atau pernikahan seperti mertua. - Atas Kemauan Sendiri
Syarat selanjutnya adalah atas kemauan sendiri dengan kata lain tidak terpaksa, tertentu dengan kata lain calon laki-laki diketahui. - Mengetahui calon istri yang ia nikahi itu halal baginya
Dan syarat terakhir adalah ia mengetahui calon istri yang ia nikahi itu halal baginya.
Syarat Nikah Bagi Calon Istri
Adapun syarat untuk calon mempelai perempuan adalah perempuan tersebut halal dinikahi. Hal ini dikarenakan ada beberapa perempuan yang haram dinikahi baik secara nasab.
- Beragama Islam
- TIdak Sepersusuan atau mushaharah (hubungan kemertuaan).
Syarat Bagi Wali Dalam Pernikahan
Wali diartikan sebagai pihak yang diberi kuasa untuk menikahkan seorang perempuan yang berada di bawah perwaliannya.
Adapun diantara syarat-syarat seorang wali adalah seperti yang dijelaskan oleh Syekh Al-Jaziri yaitu
- Menjadi wali atas keinginan sendiri (tidak dipaksa);
- Harus laki-laki bukan khunsa (berkelamin ganda) dan bukan perempuan;
- Harus mahram si calon istri;
- Baligh;
- Berakal;
- Adil;
- Beragama Islam;
Urutan Wali Dalam Pernikahan
Wali dalam pembahasan pernikahan berarti orang tua mempelai wanita baik ayah, kakek maupun paman dari pihak ayah. Berikut urutan perwalian dari atas hingga bawah :
- Ayah
- Kakek dari pihak ayah
- Saudara laki-laki kandung (kakak ataupun adik)
- Saudara laki-laki seayah, paman (saudara laki-laki ayah)
- Anak laki-laki paman dari jalur ayah.
Syarat Bagi Saksi Dalam Pernikahan
Saksi ini harus berjumlah dua orang dan memenuhi syarat yaitu adil dan terpercaya. Selain itu Imam Abu Syuja menyebutkan sejumlah syarat lain yaitu :
- Beragama Islam
- Baligh
- Berakal
- Merdeka
- Laki-laki
- Adil.
Dengan demikian persaksian pernikahan dari dua orang saksi yang berstatus abid (hamba sahaya), dua orang perempuan, dua orang fasiq, dua orang yang tuli, dua orang yang buta, dua orang yang khunsa yang tidak jelas status kelelakiannya, dihukumi tidak sah.
Shigat (Ijab & Qabul)
Shigat mencakup Ijab dan Qabul yang dilakukan antara pihak laki-laki dengan wali atau perwakilannya.
Ijab adalah ungkapan yang berasal dari wali atau yang mewakilinya, sedangkan qabul adalah ungkapan yang berasal dari pihak pengantin laki-laki atau orang yang mewakilinya.
Adapun syarat-syarat ijab qabul seperti yang dituturkan oleh Syekh al-Jaziri ada 13 yang diantaranya: shigat itu tidak mengandung ta’liq (pengaitan).
Contohnya: “Aku menikahkan anakku kepadamu dengan syarat engkau memberiku rumah anu…” atau “aku menikahkan anakku kepadamu apabila aku merelakan anakku menjadi pasanganmu” shigat demikian dihukumi tidak sah.
Selain itu syarat lain adalah tidak mengandung ta’qit (durasi waktu) seperti nikah untuk sebulan. Pernikahan demikian adalah nikah mut’ah yang dilarang dalam agama.
Kesimpulan
Syarat-syarat nikah bersama dengan rukunnya sangat krusial untuk menjamin keabsahan pernikahan dan menjadikan pernikahan sah di mata agama.
Mengabaikan syarat dan rukun tentu akan membuat cacat suatu pernikahan. Bagaimana hal-hal baik akan kamu harapkan dalam pernikahan yang bahkan tidak mengindahkan aturan syarat dan rukunnya.
Menjadi manusia yang taat hukum manusia dianjurkan apalagi menjadi hamba yang taat hukum agama, sangat diwajibkan.
Editor : Dodi Insan Kamil