Menu

Dark Mode
Apa Itu Akta Kematian Dan Cara Membuatnya Mengenal Apa Itu Akta Kelahiran dan Cara Membuatnya Apa Itu Paspor dan Bagaimana Cara Membuatnya Apa itu Kartu Keluarga (KK) dan Syarat Membuatnya Mengenal Apa itu KTP Dan Dasar Hukumnya Cara Membuat Akta Kelahiran Di Cimahi

Kamus

Mengenal Apa itu KTP Dan Dasar Hukumnya

badge-check


					Mengenal Apa itu KTP Dan Dasar Hukumnya Perbesar

Berkeluarga – Benda ini sering sekali ditanyakan dalam berbagai keperluan mulai dari mengajukan pembukaan rekening baru, keperluan BPJS, melamar pekerjaan, mengikuti perlombaan, mendaftar beasiswa dan keperluan lainnya.

Oleh karena itu keberadaannya menjadi sangat penting. Benda ini adalah Kartu Tanda Penduduk atau disingkat KTP. Kartu kecil berbentuk persegi panjang ini merupakan tanda identitas sebagai penduduk Indonesia, Tapi kamu baru akan mendapat kartu ini setelah 17 tahun.

Apa itu Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Menurut UU no 23 tahun 2006 Kartu Tanda Penduduk disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengertian ini kemudian diubah seiring pengalihan Kartu Tanda Penduduk menjadi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el dimulai tahun 2009 sebagaimana tercantum dalam UU no. 24 tahun 2015.

Kartu elektronik ini dilengkapi cip. Akan tetapi, masyarakat lebih familiar menyebutnya dengan e-KTP dari KTP-el. Penerbitkan KTP elektronik ini dipelopori oleh Kementrian Dalam Negeri dengan tujuan agar informasi-informasi yang terkumpul mengenai penduduk dikumpulkan dalam basis data yang valid dan benar. Hal ini mencegah kepemilikan ganda atas KTP untuk setiap warga negara. 

Masa berlaku KTP dalam undang-undang lama adalah lima tahun namun dalam UU no. 24 tahun 2015, masa berlaku KTP berubah menjadi seumur hidup.

Setiap penduduk yang telah memenuhi syarat wajib memiliki KTP. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang sudah memiliki Izin tinggal dan sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau sudah kawin, wajib memiliki KTP.

Fungsi dan Guna KTP

Pada awal artikel ini sudah selintas dibahas beberapa administrasi yang sangat membutuhkan KTP. Selain itu KTP sangat berguna dalam keadaan sebagai berikut:

  1. Pengenal Biri
    KTP bukan sekedar kartu tetapi sebagai identitas si pemegang dimana pun ia berada. Bisa dibayangkan apabila KTP tidak ada, seseorang yang mengalami kejadian semisal kecelakan atau kematian kemungkinan besar akan sulit untuk dikenali dan dilacak identitasnya.
  2. Salah satu syarat menikah
    Pencatatan pernikahan memerlukan data yang valid mengenai identitas dua mempelai. Data diri yang tidak terekam secara rapi oleh negara kemungkinan besar akan menyulitkan mereka dalam mendapat hak hukum dalam kasus-kasus tertentu semial sengketa. Pernikahan mereka akan cacat adminitrasi dan menjurus pada pernikahan yang tidak sah di mata hukum.
  3. Pengurusan izin
    Ini mencakup pengurusan izin perusahaan, izin kepemilikan tanah dan lain-lain.
  4. Pengajuan pinjaman
    Tentu pihak peminjam tidak mau memberikan pinjaman kepada pihak yang tak jelas identitas dirinya. Selain itu keberadaan KTP akan memudahkan pihak peminjam untuk melacak infromasi tentang orang yang meminjam, serta menghindarkan diri dari identitas bodong.
  5. Pembelian rumah
    Membeli rumah melibatkan transaksi uang yang besar dan apabila tidak hati-hati, khawatir akan terjebak dalam penipuan. Oleh karena itu, identitas pembeli mesti diketahui dengan jelas. Identitas itu dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
  6. Pembukaan rekening
    Dalam prosesnya pihak teller selalu meminta agar calon nasabah menunjukkan KTP asli dan menyebutkan nama ibu. KTP berfungsi sebagai pencegahan tindak kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan demikian pihak bank memeriksa dengan ketat identitas calon nasabah.
  7. Melamar pekerjaan
    Dalam proses lamaran pekerjaan identitas resmi dan valid dibutuhkan karena kaitannya dengan kontrak kerja dan status hukum karyawan nantinya.
  8. Pencoblosan
    Hal ini menandakan si pencoblos adalah warga negara yang sah.

Dasar Hukum Pembuatan KTP

Undang-undang yang mulanya mengatur penerbitan dan pemilikan Kartu Tanda Penduduk adalah UU no. 23 tahun 2006. Undang-undang ini belaku bagi KTP biasa yang sejak tahun 2019 hingga sekarang telah diubah menjadi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el/e-KTP) berdasarkan UU no. 24 tahun 2015. Selain itu, terdapat beberapa Peraturan yang dibuat sebagai tindak lanjut diantaranya seperti PP no. 37 tahun 2007 tentang aturan pelaksanaan UU no. 23 tahun 2006 dan Pepres RI no. 25 tahun 2008 tentang persyaratan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Syarat-syarat membuat KTP Baru

  • Pemohon berusia 17 tahun saat perekaman data.
  • Membawa Kartu Keluarga yang asli dan salinannya.
  • Membawa surat pengantar pembuatan KTP dari desa atau kelurahan.
  • Apabila pemohon hendak membuat KTP baru karena KTP sebelumnya hilang, pemohon harus membawa surat keterangan hilang dari Kapolsek.

Cara membuat KTP

Langkah-langkah pembuatan ini ditujukan untuk KTP elektronik atau e-KTP.

  • Datang ke kantor kecamatan setempat ke bagian Operator Kependudukan untuk melakukan perekaman data.
  • Pastikan datang dengan membawa seluruh persyaratan yang diminta yaitu KK, surat pengantar pembuatan KTP dari Desa/Kelurahan setempat serta membawa surat keterangan hilang (untuk kasus KTP hilang).
  • Kunjungi Kantor Disdukcapil di kota/kabupaten setempat.
  • Serahkan dokumen syarat kepada petugas.
  • Petugas akan memverifikasi data pemohon dengan basis data kependudukan.
  • Pemohon akan diminta untuk melakukan perekaman data untuk pengisian data di e-KTP seperti foto digital, tanda tangan elektronik, sidik jari elektronik dan scan retina.
  • Pemohon akan mendapat surat panggilan yang berisi tanda bukti perekaman yang ditandatangi petugas dan distempel.
  • Pemohon akan diberitahu apabila KTP telah selesai dan pemohon hanya tinggal mengambilnya.

Cara Mengubah Data di KTP

Dilansir dari laman detiknews.com pemohon dapat mengajukan pengubahan data KTP dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat. Langkah-langkahnya meliputi:

  • Persiapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan data yang ingin diubah, seperti: surah nikah/ putusan pengadilan untuk perubahan status perkawinan, surat keterangan RT/RW untuk perubahan data alamat, surat keterangan lulus/ijazah untuk penambahan gelar dan surat keterangan dari instansi atau perusahaan untuk perubahan status pekerjaan.
  • Setelah dokumen siap, data ke kantor Disdukcapil setempat.
  • Pemohon mengisi surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan (F-1.06)
  • Pemohon dipersilakan menunggu maksimal dua minggu untuk mengambil e-KTP baru.
  • Harap diingat ketika akan mengambil e-KTP baru, bawalah e-KTP lama dan KK dan datang pada jadwal yang telah ditentukan.

Selain itu, kamu dapat juga mengajukan perubahan data KTP secara daring yaitu dengan mengakses dukcapil masing-masing wilayah. Adapun syarat-syarat yang diperlukan untuk update data KTP secara daring adalah: KTP lama yang asli, KK terbaru, pas foto 3 x 4 dengan latar belakang merah untuk WNI dan biru untuk WNA, surat keterangan atau pendukung yang disesuaikan dengan jenis perubahan data, formulir permohonan perubahan data dan memiliki akun resmi dukcapil setempat.

Langkah-langkahnya antara lain:

  • Buka situs resmi Dukcapil setempat.
  • Registrasi akun bagi yang belum memiliki akun dan bagi yang telah memiliki akun, kamu hanya perlu log in dengan kredensialmu.
  • Pilih layanan Update e-KTP.
  • Isilah formulir permohonan.
  • Silakan mengunggah dokumen pendudung yang dibutuhkan.
  • Proses verifikasi data. Cek secara menyeluruh seluruh data telah diisi dan sudah benar.
  • Mengirim permohonan.
  • Kamu akan mendapat nomor registrasi. Diharap untuk mencatatnya.
  • Selalu pantau perkembanan status permohonan.
  • Apabila ada permintaan tambahan atau klarifikasi petugas silakan untuk direspon dan lakukan sesuai dengan intruksi. Apabila permohonan disetujui kamu akan diberitahu waktu pengambilan e-KTP atau bisa juga mencetaknya sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Apa Itu Akta Kematian Dan Cara Membuatnya

4 March 2025 - 23:20 WIB

Apa Itu Akta Kematian Dan Cara Membuatnya

Mengenal Apa Itu Akta Kelahiran dan Cara Membuatnya

2 March 2025 - 23:39 WIB

Mengenal Akta Kelahiran dan Cara Membuatnya

Apa Itu Paspor dan Bagaimana Cara Membuatnya

2 March 2025 - 16:28 WIB

Apa Itu Paspor dan Bagaimana Cara Membuatnya

Apa itu Kartu Keluarga (KK) dan Syarat Membuatnya

2 March 2025 - 01:41 WIB

Kartu Keluarga

Apa Itu Nikah Siri, Syarat dan Hukumnya Bagaimana?

8 December 2024 - 11:35 WIB

Apa Itu Nikah Siri, Syarat dan Hukumnya Bagaimana?
Trending on Kamus