Berkeluarga – Hari ini sedang marak dokumen-dokumen yang seharusnya penting menjadi dianggap tidak ‘penting’. Buktinya, dokumen itu digunakan untuk hal remeh temeh seperti bungkus gorengan atau bungkus barang lain.
Data pribadi bukan lagi sesuatu yang perlu diamankan. Kartu Keluarga tidak seberharga surat tanah sehingga mempunyai Kartu Keluarga (KK) dianggap sekedar formalitas saja.
Padahal, mempunyai kartu keluarga adalah keharusan bagi setiap warga negara yang taat. Mengapa demikian? Karena pencatatan administrasi kependudukan bagi tiap warga negara adalah amanat undang-undang.
UU no. 23 tahun 2006 menyebutkan bahwa agar negara bisa menjamin perlindungan dan pengakuan atas status pribadi dan status hukum tiap orang maka perlu diadakan adminitrasi kependudukan. Salah satu adminitrasi kependudukan yang diberlakukan di Indonesia adalah Kartu Keluarga atau disingkat KK.
Apa itu Kartu Keluarga (KK)
Menurut UU no. 23 tahun 2006, Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
Dalam Bahasa Inggris kartu keluarga disebut family card. Dokumen itu terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Discukcapil) dan ditandatangangi oleh kepala Discukcapil dan kepala keluarga.
Informasi yang dimuat dalam KK meliputi:
- Nomor Kartu Keluarga, nomor ini dicantumkan di tengah atas KK.
- Nama Kepala Keluarga, nama ini dicantumkan di bawah nomor KK.
- Nama Anggota Keluarga, nama Lengkap tiap anggota keluarga dicantumkan secara berurutan dimulai dari Ayah, Ibu, Anak.
- Nomor Induk Kependudukan, tiap-tiap anggota memiliki NIK yang dicantumkan setelah nama lengkap.
- Jenis Kelamin.
- Tempat Lahir.
- Tanggal dan Tahun Lahir.
- Agama.
Dalam kolom ini dicantumkan salah satu dari lima agama resmi yang diakui oleh Negara yaitu Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Buddha, Hindu dan Konghucu. - Pendidikan.
Dalam kolom ini, dicantumkan jenjang pendidikan setiap anggota keluarga seperti Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sarjana dan jenjang lainnya. - Jenis Pekerjaan.
- Golongan Darah.
- Status Perkawinan.
Kolom ini mencantunkan status perkawinan anggota keluarga seperti Belum Kawin, Kawin Belum tercatat, Kawin Tercatat, Cerai Hidup, Cerai Mati. - Status Hubungan dalam Keluarga.
Kolom ini menunjukkan bagaimana status hubungan setiap anggota keluarga dengan kepala keluarga. Kolom ini umumnya diisi dengan kepala keluarga, suami, Istri, anak, menantu, orang tua, mertua, famili lain. - Kewarganegaraan.
- Dokumen Imigrasi. Kolom ini terdiri dari dua yaitu kolom nomor paspor dan kolom nomor KITAP.
- Nama Orang Tua.
Bagaimana apabila anggota keluarga hanya sendiri, apakah tetap memerlukan kartu keluarga padahal ia satu-satunya anggota keluarga? Kartu keluarga diperuntukkan baik untuk keluarga inti, keluarga besar, maupun keluarga yang terdiri dari satu orang saja/ tunggal.
Fungsi Kartu Keluarga (KK)
Fungsi kartu keluarga yang pertama adalah sebagai dokumen resmi yang diakui negara atas identitas setiap anggota keluarga.
Data-data ini nantinya digunakan sebagai bukti hubungan keluarga dalam berbagai urusan seperti keperluan pengurusan warisan, perwalian anak atau dokumen lainnya.
Selain sebagai identifikasi anggota keluarga, Kartu Keluarga berguna untuk mendaftar dan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk.
Selain itu digunakan untuk keperluan pendidikan seperti mendaftar ke sekolah, mendaftarkan pernikahan dan mengajukan pinjaman kepada bank.
Kaitannya dengan layanan publik, seringkali layanan-layanan ini memerlukan syarat KK seperti pendaftaran BPJS atau pengajuan bantuan sosial, program Kartu Prakerja dan subsidi pendidikan dan kesehatan.
Dasar Hukum Kartu Keluarga (KK)
Aturan yang mengharuskan pembuatan KK adalah UU no. 23 tahun 2006. Kepemilikan dokumen hukum adalah hak penduduk dan penduduk wajib melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang di alaminya kepada instansi terkait untuk memenuhi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Syarat-syarat Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru
Pembuatan KK baru memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi bergantung pada kondisi tiap-tiap pemohon. Berikut adalah syarat-syarat lengkapnya:
- Pembuatan KK bagi Pasangan Baru Menikah
- Fotokopi surat nikah pasangan yang hendak membuat KK.
- Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (opsional).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari orang tua kedua pasangan.
- Fotokopi KTP kedua orang tua.
- Surat pengantar dari RT dan RW.
- Pembaruan KK Karena Penambahan Anggota Keluarga Baru
- Surat pengantar dari RT atau RW.
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit.
- KK lama atau fotokopi KK yang dilegalisir.
- Fotokopi akta kelahiran anggota keluarga baru.
- Pembaruan KK Karena Pengurangan Anggota Keluarga
- KK lama.Surat pengantar dari RT/RW.
- Surat keterangan kematian (anggota keluarga meninggal).
- Surat keterangan pindah (anggota keluarga pindah).
- Pembuatan KK karena Penambahan Anggota Keluarga Menumpang
- Surat pengantar RT/RW.
- Surat keterangan pindah.
- Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk pendatang dari mancanegara).
- KK keluarga yang akan ditumpangi.
- Dokumen tambahan seperti paspor, izin tinggal tetap, SKCK, atau Surat Tanda Lapor Diri (untuk ekspatriat).
Cara-cara Pembuatan KK
Pembuatan Kartu Keluarga dapat dilakukan secara langsung datang ke tempat atau melalui jalur daring. Berikut alur pembuatan KK secara langsung ke tempat:
- Datangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota/kabupaten setempat.
- Lengkapi formulir permohonan pembuatan KK.
- Serahkan dokumen persyaratan yang telah dibawa.
- Proses verifikasi data oleh petugas
- Pencetakan KK baru.
Adapun alur pembuatan KK secara daring adalah sebagai berikut:
- Masuk ke situs resmi Disdukcapil sesuai tempat tinggal.
- Silakan pilih menu pembuatan KK secara daring/online.
- Lengkapi formulir yang tersedia dan unggah persyaratan yang diminta.
- Pihak Disdukcapil akan memberikan konfirmasi melaui surel/email/pos-el atau SMS.
- KK telah selesai, pemohon dapat mencetak sendiri KK atau mengambilnya di kantor Disdukcapil terkait.
Cara Mengubah Data di KK
Adapun Langkah-langkah mengubah data KK secara daring antara lain:
- Kunjungi situs Disdukcapil kabupaten/kota sesuai domisili.
- Apabila belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu dengan melengkapi sejumlah informasi seperti NIK, Alamat surel/email, nomor KK, nama lengkap, no. Handphone dan kata kunci.
- Setelah akun dibuat. Masuk situs tersebut dan pilih layanan KK.
- Pilih bagian perubahan elemen data.
- Pemohon akan diarahkan untuk mengisi surat pernyataan perubahan elemen KK. Pemohon diminta untuk mencantumkan nama lengkap, NIK, nomor KK dan rincian data KK.
- Melampirkan Salinan dokumen yang berkaitan dengan perubahan elemen data KK.
- Mengisi data permohonan yang mencakup jenis permohonan, nama, alamat, NIK dan nomor KK.
- Mengunggah dokumen pelengkap seperti formulir pelaporan, KK lama dan berkas lain yang mendukung data yang ingin diubah. Cek kembali data yang telah dimasukkan lalu tekan ‘Ajukan Laporan’.
- Status permohonan akan segera muncul yang memuat waktu dan jadwal pengambilan KK baru.
- Datang sesuai tanggal untuk pengambilan KK baru.
Editor : Dodi Insan Kamil