Menu

Dark Mode
Apa Itu Akta Kematian Dan Cara Membuatnya Mengenal Apa Itu Akta Kelahiran dan Cara Membuatnya Apa Itu Paspor dan Bagaimana Cara Membuatnya Apa itu Kartu Keluarga (KK) dan Syarat Membuatnya Mengenal Apa itu KTP Dan Dasar Hukumnya Cara Membuat Akta Kelahiran Di Cimahi

Kamus

Mengenal Apa Itu Akta Kelahiran dan Cara Membuatnya

badge-check


					Mengenal Apa Itu Akta Kelahiran dan Cara Membuatnya Perbesar

Berkeluarga – Sebagai warga negara Indonesia, kita tidak cukup jika hanya memiliki KTP saja, diperlukan juga dokumen pendukung seperti akta kelahiran, nah apa itu akta kelahiran?

Dahulu orang tua hanya menyimpan informasi kelahiran anak mereka dalam ingatan saja. Kadang tanggal itu berbeda-beda karena mungkin tanggal anak kelahiran yang satu tertukar dengan anak lainnya, atau tertukar dengan tanggal kelahiran orang tua itu sendiri. Seseorang pernah mengalaminya hingga ia mempunyai tiga tanggal berbeda. Tanggal itu baru pasti ketika ia melihat akta kelahiran yang asli. Itulah diantara pentingnya akta kelahiran. Oleh sebab itu, kita akan membahas tentang akta kelahiran di artikel ini.

Apa itu Akta Kelahiran

Kata akta dalam KBBI diartikan dengan selembar surat yang berisi bukti pernyataan mengenai peristiwa-peristiwa hukum yang dibuat dengan aturan yang berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi.

Dengan demikian akta kelahiran adalah surat bukti pernyataan peristiwa berupa kelahiran seseorang. Penamaannya kadang disebut dengan akta lahir saja.

Akta lahir adalah bukti penting yang memuat  keterangan penting tentang kelahiran seorang bayi. Kepemilikan akta kelahiran bisa digolongkan pada hak setiap anak karena menurut pasal 53 ayat 2 UU HAM, nama dan status kewarganegaraan adalah hak yang sudah dimiliki anak sejak lahir.

Hak yang pertama kali dimiliki oleh anak sejak lahir itu adalah identitas yang mencakup nama, orang tua dan kewarganegaraan yang dimuat dalam bentuk akta kelahiran. Dengan demikian, ketiadaan pencatatan identitas anak dalam akta kelahiran, secara hukum, ia dianggap tidak ada.

Dalam UU No. 23 Tahun 2006, disebutkan bahwa kelahiran setiap orang di suatu wilayah wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana setempat maksimal 60 hari sejak kelahiran. Lantas bagaimana pembuatan akta kelahiran yang melebihi batas waktu tersebut? Membuat akta lahir untuk seseorang yang telah lahir satu tahun yang lalu misalnya dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri.

Macam-Macam Akta Kelahiran

Ada tiga macam akta kelahiran yaitu akta kelahiran umum, akta kelahiran istimewa dan akta kelahiran dispensasi. Pertama, Akta kelahiran umum adalah akta yang dibuat paling lambat 60 hari setelah kelahiran.

Kedua, Akta kelahiran istimewa adalah akta lahir yang diterbitkan berdasarkan laporan kelahiran yang sudah melebihi waktu 60 hari untuk WNI dan 10 hari untuk WNA.

Sementara akta kelahiran dispensasi adalah akta yang dibuat untuk orang yang lahir sampai dengan tanggal 31 Desember 1985 serta belum mencatatkan kelahirannya. Pembuatan akta ini adalah solusi kemudahan pencatatan kelahiran yang dilaksanakan melalui program pemerintah.

Pada mulanya pencatatan data kelahiran anak dilakukan berdasarkan peristiwa namun setelah ditetapkannya UU No. 24 tahun 2015 perekaman kelahiran anak dilakukan berdasarkan domisili pelapor. Bayi yang kelahirannya dilaporkan akan tercatat dalam KK dan memiliki NIK. Pelaporan kelahiran ini akan menerbitkan dua jenis kartu yaitu Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Fungsi Akta Kelahiran

Akta kelahiran dapat digunakan untuk berbagai keperluan antara lain:

  • Perlindungan hukum oleh Negara terhadap status diri seseorang.
  • Penetapan silsilah keturunan atau ahli waris.
  • Mendaftar Pendidikan
    Akta lahir digunakan untuk mengetahui umur anak, apakah sudah memenuhi syarat masuk sekolah atau belum. Nama, tanggal lahir anak akan divalidasi dengan mencocokkannya dengan akta kelahiran. Informasi dalam akta kelahiran ini akan dijadikan data penulisan ijazah nantinya untuk memperkecil kemungkinan kesalahan nama, tempat, tanggal dan tahun lahir, serta nama orang tua.
  • Mendaftar Pernikahan
    Syarat penyertaan akta lahir pada pendaftaran pernikahan adalah untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan yaitu calon pengantin laki-laki maupun perempuan adalah anak dari orang tuanya. Apabila akta kelahiran tidak ada (hilang), ijazah dapat digunakan sebagai pengganti.
  • Melamar Pekerjaan
    Dalam proses pekerjaan, identitas seorang pelamar harus jelas dan juga status hukumnya harus pasti. Dengan melampirkan akta kelahiran data tersebut dapat divalidasi. Akan tetapi, hati-hati dalam melamarkan dokumen-dokumen penting yang sebenarnya tidak diperlukan dan sudah cukup diwakili oleh dokumen lain.
  • Membuat Paspor
    Berkunjung ke dalam luar negeri memerlukan penunjuk identitas resmi supaya dapat diizinkan masuk ke dalam suatu negara. Tidak mungkin kita menunjukkan KTP Indonesia ke pihak imigrasi luar negeri, karena wilayah pemberlakuan KTP hanya mencakup wilayah Indonesia saja dengan demikian diperlukan identitas resmi yang diakui secara internasional. Paspor adalah dokumen resmi yang berisi data-data seseorang yang dapat digunakan sebagai penunjuk identitas kala bepergian ke mancanegara. Data-data yang dimuat mesti valid sehingga dalam persyaratan pembuatannya diperlukan pelampiran akta lahir.
  • Pengurusan Hak Waris
    Dalam penentuan hak waris seseorang, hubungan silsilah seseorang harus jelas. Sebab setiap hubungan memiliki bagian yang berbeda. Bahkan status anak apakah kandung atau tiri mendapat hak waris yang berbeda. Untuk membuktikan hubungan darah anak-orang tua itu dapat diketahui melalui akta kelahiran.
  • Mengurus Asuransi
    Pengasuransian anak-anak memerlukan pelampiran akta kelahiran.
  • Mengurus Hak Dana Pensiun.
  • Melaksanakan Ibadah Haji.

Dasar Hukum Akta Kelahiran

Setelah memahami apa itu akta kelahiran, macam dan fungsinya. Kita juga perlu tahu mengenai dasar hukum dari akta ini, dan bagaimana keabsahannya dimata negara.

Dasar hukum yang mengatur penerbitan akta lahir diantaranya UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Perpres No. 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, Kepres No. 88 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Permendagri No. 9 Tahun 206 Tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan UU No. 35 Tahun 2014 pasal 27 ayat 2

Syarat-syarat Pembuatan Akta Kelahiran

Beberapa syarat yang diperlukan untuk pencatatan akta kelahiran yaitu:

  • Surat Keterangan Kelahiran dari tempat bayi dilahirkan semisal Puskesmas, bidan, rumah sakit, Penolong kelahiran (paraji), kelurahan, atau SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) kelahiran. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran adalah pernyataan yang dibuat oleh orang tua bayi, walinya atau pemohon disertai tanggungjawab penuh yang menjelaskan kebenaran kelahiran seorang bayi yang disaksikan oleh dua oang saksi.
  • KK orang tua asli dan fotokofi KTP orang tua.
  • Fotokofi surat nikah orang tua
  • Fotokopi KTP dua orang saksi
  • Apabila pelaporan kelahiran dikuasakan maka harus menyertakan surat kuasa dari orang tua kandung dan fotokofi e-KTP penerima kuasa.
  • Mengisi Formulir Permohonan.
  • Melampirkan paspor untuk WNI bukan penduduk dan WNA.
  • Bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya maka mesti melampirkan berita acara kepolisian.

Cara Pembuatan Akta Kelahiran Baru

Berikut langkah-langkah pembuatan akta kelahiran:

  • Pengajuan permohonan pencatatan akta lahir oleh pemohon yaitu orang tua atau yang diwakilkan.
  • Pemohon mengisi formulir data anak
  • Pelampiran persyaratan yang diperlukan.
  • Verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan oleh Disdukcapil.
  • Pembuatan akta kelahiran oleh Disdukcapil apabila data yang diminta telah lengkap.
  • Pengambilan akta kelahiran
    Pemohon diharap untuk menunggu untuk proses pembuatan akta kelahiran sekitar 5-7 hari kerja.

Selain pelayanan luring dengan datang langsung ke Disdukcapil, pemohon dapat mengajukan permohonan pencatatan akta kelahiran secara daring. Dokumen yang telah selesai dapat diunduh dan dicetak menggunakan kertas HVS A4 80 gram sesuai Permendagri No. 109 Tahun 2019.

Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Pemohon mengakses aplikasi Dukcapil setiap kota/kabupaten menggunakan NIK.
  • Lakukan registrasi akun.
  • Isi formulir dan unggah persyaratan yang diminta.
  • Pemohon akan menerima tanda bukti setelah petugas terkait memverifikasi dan memvalidasi data permohonan dengan basis data.
  • Petugas akan menerbitkan nomor register dan menandatangani akta kelahiran.
  • Pemohon menunggu pengumuman melalui surel.
  • Pemohon dapat mencetak akta kelahiran secara mandiri.

Sebagai catatan, setiap Disdukcapil memiliki tata cara pendaftaran yang berbeda sesuai dengan kebijakan setiap kantor.

Cara mengubah Data di Akta Kelahiran

Berkaitan dengan penggantian nama dalam akta kelahiran, ada prosedur khusus yang perlu ditempuh yaitu melibatkan pengajuan ke Pengadilan Negeri setempat. Sebelum mengajukan penggantian nama, pemohon mesti melampirkan sejumlah persyaratan yaitu surat permohonan yang bermaterai dan ditandatangani oleh pemohon yang memuat alasan lengkap penggantian nama, fotokofi KTP pemohon, fotokofi KK, fotokofi akta nikah, fotokofi ijazah, fotokofi akta kelahiran dan fotokofi dua orang saksi.

Berkas tersebut diajukan oleh pemohon ke Pengadilan Negeri setempat lalu pemohon melakukan registrasi kemudian menunggu jadwal persidangan. Pemohon yang telah mendapatkan jadwal persidangan akan menjalani sidang dengan hakim tunggal. Ada dua kemungkinan, permohonan diterima sehingga permohonan perubahan identitas yang telah disetujui hakim itu akan dilanjutkan ke Disdukcapil atau ditolak dengan alasan ketidaksesuain permohonan dengan aturan dan tujuan.

Jadi, apa itu akta kelahiran? akta kelahiran bisa dikatakan sebagai dokumen resmi yang mencatat bahwa seorang anak itu lahir di Indonesia.

Editor : Dodi Insan Kamil

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Apa Itu Akta Kematian Dan Cara Membuatnya

4 March 2025 - 23:20 WIB

Apa Itu Akta Kematian Dan Cara Membuatnya

Apa Itu Paspor dan Bagaimana Cara Membuatnya

2 March 2025 - 16:28 WIB

Apa Itu Paspor dan Bagaimana Cara Membuatnya

Apa itu Kartu Keluarga (KK) dan Syarat Membuatnya

2 March 2025 - 01:41 WIB

Kartu Keluarga

Mengenal Apa itu KTP Dan Dasar Hukumnya

26 February 2025 - 11:18 WIB

Apa itu KTP

Apa Itu Nikah Siri, Syarat dan Hukumnya Bagaimana?

8 December 2024 - 11:35 WIB

Apa Itu Nikah Siri, Syarat dan Hukumnya Bagaimana?
Trending on Kamus