Berkeluarga – Sebagaimana kelahiran seorang warga negara yang perlu dicatat, kematian pun demikian. Kematian adalah peristiwa penting yang menimpa seseorang dengan demikian perlu dilaporkan kepada Negara. Hal ini dianggap penting sebab ada beberapa layanan yang memerlukan verifikasi berkala seperti Taspen untuk pension PNS. Apabila tidak ada keterangan bahwa yang bersangkutan sudah tiada, khawatir data akan disalahgunakan. Dokumen itu juga memberikan informasi akurat mengenai pengurangan penduduk dan penetapan status yang terkait dengan orang lain. Pelaporan ini diwujudkan dalam bentuk akta kematian. Untuk mengenal lebih dalam tentang apa itu akta kematian, informasi seputar itu akan dibahas dalam artikel ini.
Apa itu Akta Kematian
Akta kematian adalah lembar yang menyatakan pencatatan kematian seseorang. Jenis akta ini bersifat otentik dan diperlakukan sebagai bukti yang sah terkait pencatatan kematian yang diterbitkan oleh Disdukcapil. Akta kematian ini memberikan status hukum yang pasti terhadap kematian seorang warga negara. Hal ini adalah bukti negara mengakui kematian seseorang. Kematian tersebut wajib dilaporkan kepada negara dengan melalui serangkaian proses yang dimulai dengan surat laporan kematian dari ketua RT kepada Instansi Pelaksana setempat maksimal 30 hari setelah kematian.
Fungsi Akta Kematian
Akta kematian berguna dalam berbagai keperluan antara lain:
- Memvalidasi keakuratan data jumlah penduduk. Jumlah penduduk setiap hari naik turun, karena setiap saat terjadi kematian dan kelahiran. Basis data kependudukan nasional akan diperbarui peningkatan dan penurunannya melalui akta lahir dan akta kematian yang diterbitkan.
- Penetapan status janda dan duda yang dibutuhkan saat seseorang hendak menikah kembali. Hal ini untuk mencegah seseorang menikahi lebih dari satu istri. Syarat ini diperuntukkan untuk pegawai negeri. Akta kematian digunakan sebagai bukti sah kematian salah satu pasangan, supaya dapat mencegah pernikahan saat salah satu pasangan itu masih hidup (poligami).
- Akta Kematian merupakan salah satu syarat untuk pengurusan bagi waris. Karena harta waris hanya akan dibagian ketika si pemilik harta itu meninggal.
- Pengurusan pensiun bagi ahli waris yang ditinggal mati. Ahli waris dapat meneruskan tunjangan yang didapat oleh keluarganya yang merupakan pegawai negeri sipil semisal PNS. Apabila si suami yang menjabat PNS meninggal, si istri dapat meneruskan penerimaan tunjangannya. Apabila kedua orang tua meninggal maka si anak dapat meneruskan. Untuk pengurusan hal demikian, diperlukan akta kematian.
- Dapat digunakan untuk pengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, asuransi dan keperluan lain.
Dasar Hukum Akta Kematian
Pembuatan akta kematian diatur dalam Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perppres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. UU No. 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013. Mengenai pencatatan kematian ini, terdapat himbauan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 472.12/270/Dukcapil mengenai Peningkatan Pencatataan Peristiwa Kematian.
Syarat-Syarat Pembuatan Akta Kematian
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas/dokter.
- Surat keterangan kematian dari lurah
- Apabila jenazah anonim (tidak ada tanda pengenal apapun), diharuskan untuk melampirkan surat keterangan dari pihak kepolisian.
- Apabila seseorang diketahui hilang atau mati serta jasadnya tidak ditemukan, dalam proses pengajuan akta kematian pelapor mesti melampirkan Salinan penetapan pengadilan.
- Apabila seseorang meninggal pada kecelakaan udara atau laut, serta jasadnya tidak dapat ditemukan, pelapor yang hendak membuat akta kematian mesti melampirkan surat pernyataan kematian dari operator transportasi udara atau laut.
- Mengisi formulir F.1.07 (Surat Kuasa) apabila permohonan pencatatan kematian tersebut diajukan oleh orang lain.
- Apabila seorang WNI meninggal di luar negeri, mesti melampirkan surat keterangan perwakilan RI.
- Mengisi formulir F.1.04 (Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan) apabila peristiwa kematiannya diajukan setelah 60 hari.
Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya perlu dilengkapi dengan data-data tamabahan yang mencakup:
- E-KTP dan/atau KK jenazah.
- E-KTP pelapor.
- E-KTP dua orang saksi
- Dokumen perjalan semisal visa atau paspor bagi jenazah warga negara asing.
Harap membawa dokumen salinan dan aslinya. Pada pelayanan secara luring, dokumen yang diserahkan hanya berupa salinan, sementara dokumen asli hanya ditunjukkan saja. Pada pelayanan secara daring, dokumen yang di-scan dan diunggah mesti dokumen asli.
Dari sini kita memahami bahwa selain ada akta kelahiran ada juga akta kematian yang mencatat hari dan tanggal kematian seseorang. Akta kelahiran ini bisa digunakan untuk keperluan lain, seperti penutupan NPWP, pencairan asuransi dan masih banyak lagi.