Menu

Dark Mode
Apa Itu Akta Kematian Dan Cara Membuatnya Mengenal Apa Itu Akta Kelahiran dan Cara Membuatnya Apa Itu Paspor dan Bagaimana Cara Membuatnya Apa itu Kartu Keluarga (KK) dan Syarat Membuatnya Mengenal Apa itu KTP Dan Dasar Hukumnya Cara Membuat Akta Kelahiran Di Cimahi

Kamus

Apa Itu Paspor dan Bagaimana Cara Membuatnya

badge-check


					Apa Itu Paspor dan Bagaimana Cara Membuatnya Perbesar

Berkeluarga – Sering mendengar apa itu paspor? apa sih itu? Nah, apabila KTP berfungsi sebagai identitas resmi di dalam negeri, lantas kalau ke luar negeri dokumen resmi apa yang digunakan sebagai identitas pengenal?

Memasuki suatu negara tidak semudah masuk ke kampung sebelah, walaupun nyatanya tempat tinggal berada di perbatasan antar negara.

Untuk mengenali pendatang asing pihak imigrasi memerlukan identitas resmi orang itu untuk memastikan agar mereka legal memasuki suatu negara.

Itulah salah satu fungsi paspor, yaitu sebagai tanda pengenal kita di luar negeri. Bayangkan saja apabila setiap orang bebas memasuki suatu negara dan tanpa ada pemeriksaan, boleh jadi itu bisa menjadi ancaman keamaan negara tersebut.

Apa itu Paspor

Paspor adalah identitas diri seseorang kala berada di luar negeri. Menurut KBBI, paspor adalah surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah untuk warga negaranya yang hendak mengadakan perjalanan ke luar negeri.

Setiap pemegang paspor wajib menyimpan dan melindungi paspornya sebaik mungkin karena dokumen ini adalah dokumen kepemilikan negara.

Sebelum habis masa berlakunya, pemilik harus segera memperbarui paspor tersebut. Waktu pembaruan paspor adalah setiap sepuluh tahun sekali.

Apabila paspor sudah terisi penuh, rusak parah atau hilang, pemiliki harus segera mengajukan penggantian paspor sebelum masa berlaku paspor habis.

Dalam UU No. 6 Tahun 2011, paspor diartikan sebagai dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada WNI untuk perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Pihak imigrasi negara tujuan akan melakukan pemeriksaan terhadap para pendatang, pihak berwenang nantinya akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang ditempel pada halaman paspor sebagai tanda bukti pemilik paspor diizinkan masuk ke negara tersebut.

Terdapat empat jenis paspor yang dikenal di Indonesia yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, paspor biasa dan paspor elektronik.

Paspor diplomatik diperuntukkan bagi WNI yang yang melakukan perjalanan tugas diplomasi. Paspor dinas diperuntukkan untuk WNI yang hendak melakukan penempatan dan perjalanan dinas non-diplomasi. Kedua paspor ini diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.

Sementara paspor biasa dan paspor elektronik adalah paspor yang diperuntukkan untuk WNI yang diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. Karena dokumen ini adalah kepemilikan negara, Negara memiliki hak untuk membatalkan atau mencabut kapanpun tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Setelah mengetahui apa itu paspor, lantas informasi apa saja yang terdapat dalam paspor? Secara umum, paspor berisi identitas lengkap pemilik yang mencakup nama lengkap, foto, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, dan tanda tangan pemilik paspor.

Selain itu di dalam paspor dicantumkan kode negara, nomor unik paspor, tanggal penerbitan dan tanggal berakhir paspor, institusi penerbit dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan beserta tanda tangan dan stempel.

Fungsi Paspor

Fungsi paspor adalah tanda pengenal di luar negeri bahwa si pemilik paspor untuk merupakan WNI yang sedang melakukan perjalanan ke suatu negara dengan tujuan tertentu seperti bisnis, pendidikan atau sekadar berwisata.

Selain sebagai penanda identitas, ternyata paspor dapat digunakan untuk keperluan lain yaitu:

  • Pembukaan Rekening Bank
    Paspor dapat digunakan sebagai data diri dalam pembuatan rekening bank di hampir semua bank di Indonesia. Pembukaan rekening dengan paspor ini bisa dilakukan oleh WNI baik yang berada di luar negeri maupun yang berada di dalam negeri.Bahkan, WNA bisa membuka rekening bank hanya bermodalkan paspor.
  • Memesan penginapan di Hotel
    Umumnya saat check-in di hotel, seseorang menunjukkan ktp sebagai identitas diri. Namun, paspor juga dapat digunakan sebagai pengenal diri saat memesan kamar di sebuah hotel, walaupun hotel tersebut berada di negara sendiri.
  • Pemesanan Tiket Melalui Aplikasi
    Paspor dalam hal ini berlaku selayaknya KTP atau SIM. Kamu hanya perlu memasukkan data diri dalam paspor ke dalam aplikasi. Perbedaannya kamu tak perlu membawa paspor ketika akan melakukan pengecekan kala mau masuk kereta.
  • Verifikasi Akun Digital
    Informasi dalam paspor dapat digunakan untuk memverifikasi akun milikmu.

Dasar Hukum Paspor

Undang-undang ynag mengatur keimigrasian termasuk juga paspor adalah UU No. 6 Tahun 2011. Selain itu, dasar hukum paspor ini dijabarkan dalam peraturan pemerintah antara lain: PP (Peraturan Pemerintah) No. 31 Tahun 2013 mengenai Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014 mengenai Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Syarat Pembuatan Paspor

Adapun syarat-syarat yang diperlukan oleh WNI yang hendak membuat paspor adalah:

  • Melampirkan e-KTP asli yang masih berlaku beserta fotokofinya atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Melampirkan KK asli dan fotokofinya.
  • Melampirkan Akta Kelahiran, akta perkawinan/buku nikah, ijazah atau surat baptis, yang asli beserta fotokofinya.
  • Bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui proses pewarganegaran atau keterangan yang menyatakan pemilihan kewarganegaraan, diharap melampirkan Surat Pewarganegaraan Indonesia baik yang asli maupun fotokofinya.
  • Bagi pemohon yang berganti nama, maka mesti melampirkan Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat berwenang.
  • Bagi yang telah mempunyai paspor biasa, diharap untuk melampirkan paspor lama dan fotokofinya.

Sebagia catatan, dokumen-dokumen itu harus mencantumkan nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua. Apabila data-data yang disebut tidak ada, kamu bisa melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Cara Membuat Paspor Baru

Sampai sini pastinya sudah tau dong apa itu paspor? Lalu bagaimana prosedur pembuatan paspor? Langkah yang mesti dilakukan oleh pemohon adalah sebagai berikut:

Pembuatan Paspor Secara Online

Kalau kamu membuat secara daring. Berikut Langkah-langkahnya sebagi berikut:

  1. Proses pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor, silakan untuk mengunduh aplikasi tersebut terlebih dahulu.
  2. Registrasi akun dan mengisi data diri.
  3. Aktivasi akun melalui email.
  4. Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.
  5. Isi survei dan lengkapi berkas persyaratan yang diminta. Penggunggahan dokumen dapat secara langsung melalui fitur pengambilan foto ataupun mengunggahnya dalam bentuk foto gambar yang sudah tersedia dalam HP dengan format jpg.
  6. Pilih lokasi pembuatan paspor dan pilih ‘pakai Lokasi saat ini’.
  7. Selanjutnya memilih tempat pembuatan paspor, Lokasi kantor imigrasi yang akan dituju serta penentuan tanggal kedatangan.
  8. Membayar biaya penerbitan paspor baik secara daring atau luring. Harap diingat pembayaran maksimal dua jam setelah pendaftaran, apabila melebihi batas waktu tersebut, pendaftaran secara otomatis batal.
  9. Datang ke kantor imigrasi dengan membawa bukti pendaftaran M-Paspor dan dokumen persyaratan asli.

Pembuatan Paspor secara Offline

Kalau kamu membuat paspor secara manual berikut langkah-langkahnya:

  1. Pada loket pendaftaran, kamu harus mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan yang diminta.
  2. Pemeriksaan kelengkapan syarat oleh petugas imigrasi.
  3. Kamu akan mendapat kode pembayaran dan tanda terima permohonan setelah petugas menyatakan bahwa persyaratan yang dilampirkan telah lengkap.
  4. Apabila persyaratan belum lengkap, petugas imigrasi akan mengembalikan dokumen persyaratan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Adapun mekanisme penerbitan paspor meliputi pengecekan kelengkapan dan keabsahan persyaratan, pembayaran biaya, rekam foto dan sidik jari, wawancara, verifikasi dan adjudikasi yaitu proses pengambilan keputusan oleh petugas imigrasi terhadap permohonan imigrasi.

Semoga informasi mengenai apa itu paspor ini bermanfaat untuk kamu ya. jangan lupa share ya!

Editor : Dodi Insan Kami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Apa Itu Akta Kematian Dan Cara Membuatnya

4 March 2025 - 23:20 WIB

Apa Itu Akta Kematian Dan Cara Membuatnya

Mengenal Apa Itu Akta Kelahiran dan Cara Membuatnya

2 March 2025 - 23:39 WIB

Mengenal Akta Kelahiran dan Cara Membuatnya

Apa itu Kartu Keluarga (KK) dan Syarat Membuatnya

2 March 2025 - 01:41 WIB

Kartu Keluarga

Mengenal Apa itu KTP Dan Dasar Hukumnya

26 February 2025 - 11:18 WIB

Apa itu KTP

Apa Itu Nikah Siri, Syarat dan Hukumnya Bagaimana?

8 December 2024 - 11:35 WIB

Apa Itu Nikah Siri, Syarat dan Hukumnya Bagaimana?
Trending on Kamus