Menu

Dark Mode
Apa Itu Akta Kematian Dan Cara Membuatnya Mengenal Apa Itu Akta Kelahiran dan Cara Membuatnya Apa Itu Paspor dan Bagaimana Cara Membuatnya Apa itu Kartu Keluarga (KK) dan Syarat Membuatnya Mengenal Apa itu KTP Dan Dasar Hukumnya Cara Membuat Akta Kelahiran Di Cimahi

Administrasi

Cara Membuat Akta Kelahiran Di Cimahi

badge-check


					Cara Membuat Akta Kelahiran Di Cimahi Perbesar

Halo sobat berkeluarga, buat kamu yang tinggal di cimahi kini mengurus akta kelahiran anak sudah gampang dan bisa dilakukan dimana saja lho. Layanan ini gratis dan tidak ada pungli sama sekali, jadi manfaatkan dengan baik ya.

Akta kelahiran sendiri merupakan bukti bahwa kita lahir di Indonesia, selain itu akta juga digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi sang anak nantinya, seperti pendaftaran sekolah, pembuatan paspor dan masih banyak lagi.

Nah kita langsung saja pada tutorial membuat akta kelahiran di cimahi ya, caranya cukup mudah dan gampang. Namun kamu harus meluangkan waktu yang cukup untuk mengisi data, pastikan kamu mengisinya ketika prima ya, biar tidak ada kesalahan input data.

Cara Membuat Akta Kelahiran Di Cimahi

Pembuatan akta di kota cimahi sendiri tergolong mudah dan cepat, caranya kamu tinggal mengikuti instruksi dibawah ini ya

  1. Kunjungi Website Resmi Disdukcapil Kota Cimahi di dilandacita.cimahikota.go.id
  2. Buat akun dan isi data dengan valid sesuai KTP
  3. Sudah registrasi, tinggal login
  4. Pilih Menu pengajuan
  5. Pilih pengajuan Akta
  6. Isi data-data yang dibutuhkan
  7. Lengkapi Persyaratannya
  8. Selesai

Nah, setelah itu kamu tinggal menunggu saja untuk diverifikasi dan dibuatkan akta kelahirannya, kamu akan dapet notif kalo akta sudah selesai dicetak.

Persyaratan

Sebelum kamu mengajukan pembuatan akta kelahiran, ada beberapa persyaratan yang wajib kamu penuhi agar proses pengajuan di verifikasi oleh petugas disdukcapil. Berikut persyaratan untuk membuat akta kelahiran di Cimahi:

  1. Surat Keterangan Lahir (SKL) dari Rumah Sakit /Rumah Bersalin, jika tidak ada SKL maka gunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kelahiran (SPTJM).
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. KTP Kedua Orang Tua.
  4. Buku Nikah.
    • Jika tidak ada Buku Nikah gunakan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Suami & Istri.
    • Jika sudah bercerai, lampirkan akta perceraiannya.
    • Jika menikah siri, lampirkan bukti isbat nikahnya.
    • Selain itu, silakan gunakan Surat Pernyataan Anak Seorang Ibu.
  5. Formulir F-2.01 (Unduh Disini).

Persyaratan ini bersifat wajib ya, jadi usahakan berkas-berkas diatas lengkap agar proses pengajuan berjalan lancar.

Itu dia cara membuat akat untuk kamu yang ber KTP kota cimahi jawa barat, info ini didapat dari halaman resmi disdukcapil kota cimahi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Cara Cetak Kartu Nikah Digital Terbaru

19 December 2024 - 15:03 WIB

Cara Cetak Kartu Nikah Digital Terbaru
Trending on Administrasi