
Akta kematian sendiri dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menyatakan secara legal bahwa seseorang telah meninggal dunia.
Dokumen ini sangat penting untuk berbagai keperluan administratif seperti pengurusan warisan, klaim asuransi, pensiun, dan pembaruan data kependudukan anggota keluarga.
Cara Membuat Akta Kematian
Adapun cara membuat akta kematian adalah sebagai berikut:
- Mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, Silahkan cek disini untuk persyaratannya.
- Membawa dokumen persyaratan tersebut ke unit layanan Disdukcapil di wilayah setempat baik di tingkat kelurahan, kecamatan dan kantor dukcapil kabupaten/kota.
- Untuk jenazah WNA, pembuatan akta kematian dapat langsung dilakukan di Unit Administrasi Disdukcapil provinsi.
- Pelapor mengisi formulir permohonan, lalu serahkan kepada petugas.
- Proses verifikasi dan validasi oleh petugas.
- Setelah petugas menyatakan bahwa berkas telah lengkap, pelapor akan diminta untuk menandatangani register akta kematian.
- Petugas akan melakukan rekam data ke dalam basis data kependudukan.
- Proses selesai. Akta kematian dicetak.
- Petugas akan menyerahkan akta kematian serta berkas-berkas pelapor seperti KK dan e-KTP.
Mengapa Akta Kematian Penting?
Akta kematian bukan hanya sebagai catatan negara atas meninggalnya seseorang, tetapi juga berfungsi untuk beberapa hal berikut ini:
- Menghapus data kependudukan almarhum, sehingga jika memiliki NPWP maka akan di nonaktifkan.
- Mencegah penyalahgunaan identitas.
- Dasar hukum pengurusan hak-hak ahli waris.
- Syarat administratif untuk mengurus pensiun, asuransi jiwa, hingga perpindahan nama atas kepemilikan aset.
Kapan Sebaiknya Diurus?
Idealnya, akta kematian dibuat dalam waktu 30 hari setelah tanggal meninggalnya. Melebihi waktu tersebut, biasanya diperlukan tambahan dokumen atau surat pernyataan tertentu.
Membuat akta kematian merupakan salahsatu administrasi yang penting untuk mengurus hal-hal yang diwariskan. Dengan memahami prosedur dan melengkapi persyaratannya, pengurusan akta kematian bisa dilakukan dengan cepat dan lancar.